Reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban perusahaan pertambangan / pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) sehingga mereka harus menyiapkan dana untuk hal tersebut. Selain menghutankan kembali pada area tambang di kawasan hutan, reklamasi bentuk lain lebih fleksibel karena banyak macamnya, tetapi tujuannya bisa memberi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan. Apabila perusahaan tambang tersebut tidak melakukan reklamasi akan mendapat sanksi berat yakni denda sampai 100 miliar rupiah. Pengelolaan usaha atau kegiatan pasca reklamasi juga fleksibel sesuai kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan di atas.
Monday, November 6, 2023
Reklamasi Bentuk Lain - Kebun Energi untuk Produksi Wood Pellet dan Integrated Farming
Subscribe to:
Posts (Atom)
Reklamasi Bentuk Lain - Kebun Energi untuk Produksi Wood Pellet dan Integrated Farming
Reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban perusahaan pertambangan / pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) sehingga mereka harus menyi...
-
Pangan merupakan prioritas utama dibandingkan pakan dan energi. Hal tersebut memberi konsekuensi ketercukupan pangan bagi manusia dahulu seb...
-
Sejak pakan ternak menjadi komoditas perdagangan atau produk komersial dimulai pada awal 1800an ketika alat transportasi dan penggerak alat-...
-
Photo dari sini Luasnya lahan marjinal termasuk lahan kritis dan lahan tidur yang mencapai lebih dari 6 juta hektar serta lahan bekas tamban...